Rabu, 21 Maret 2012

etika penulisan dalam dunia maya

Sejak awal peradaban manusia selalu termotivasi untuk memperbaharui teknologi yang ada. Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan manusia yang membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.

Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam duniamaya adalah sebagai berikut:

- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.


Dibawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya

Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)

Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6. Hindari Personal Attack.

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8. Dilarang menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9. Cara bertanya yang baik :

- Gunakan bahasa yang sopan.

- Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.

- Beri judul yang sesuai dan deskriptif.

- Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.

- Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.


Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.

Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.

Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”

“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”

“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”

Pasal 311 KUHP:

“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.

5. PENUTUP

Bila dilihat secara kontekstual, pasal-pasal tersebut diatas memang pada dasarnya berusaha melindungi masyaratakat dari content-content yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab.

Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog/forum sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut.

Daftar Pustaka :

- http://www.beritanet.com

- http://yudhim.blogspot.com/2009/04/etika-dalam-berkomunikasi-dalam-dunia.html

- http://zulkarnaen.wordpress.com/2008/02/20/etika-berinternet/

- http://www.diptara.com/2009/12/7-etika-berkirim-email.html

- Undang-Undang No. 11 tahun 2008

hukum industri

Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.

Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :

  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.

Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.

Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.

Sumber:

Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta 1997

Senin, 04 April 2011

TUGAS ETIKA PROFESI (TUGAS 3 ETHICS CODE ABET)

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (TUGAS 3 ETHICS CODE ABET)



TUGAS ETIKA PROFESI
TUGAS 3 ETHICS CODE ABET

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK A
3ID01
Afrizal Mulyana 30408044

Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)
Kode Etik Insinyur
Prinsip Dasar

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia,
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan setia melayani masyarakat, pimpinan mereka dank lien,
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi rekayasa, dan,
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis disiplin ilmu mereka.

Peraturan-Peraturan Dasar
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, masyarakat pada saat pelaksanaan tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap pimpinan atau klien secara jujur.mewakili atau mengawasi, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membengun reputasi professional mereka atas jasa layanan mereka dan tidaka akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan peluang bagi pengembangan professional pada insinyur lain di bawah pengawasan mereka.

1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Insinyur ‘dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, insinyur harus memberitahu klien atau pegawai dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Insinyur harus melaksanakan jasa hanyalah di area dari kemampuan mereka.
a. Harus insinyur lakukan untuk melaksanakan tugas rancang-bangun hanya ketika dipersyaratkan oleh Pendidikan atau pengalaman pada teknis spesifik bidang dari terbelit rancang-bangun.
b. Insinyur mungkin menerima satu Pendidikan memerlukan tugas atau pengalaman sebelah luar dari bidang mereka sendiri dari kemampuan, tapi hanyalah ke luas yang mereka jasa dibatasi ke tahap itu dari proyek dimana mereka dipersyaratkan. Semua tahap lain dari proyek demikian harus dilaksanakan oleh berkualitas berhubungan, konsulen, atau karyawan.
c. Insinyur tidak boleh menambahkan tanda tangan mereka dan / atau menyegel ke apapun rancang-bangun hadapi rencana atau dokumen dengan pokok pembahasan dimana kekurangan mereka kemampuan berdasarkan atas Pendidikan atau pengalaman, atau pun untuk apapun rencana demikian atau mendokumentasikan tidak siap pada mereka kontrol langsung pengawasan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan umum hanya pada satu obyektif dan etika jujur.
a. Harus insinyur akalkan untuk meluas pengetahuan publik, dan untuk cegah salah sangka dari perampungan dari rancang-bangun.
b. Insinyur harus dengan sepenuhnya obyektif dan jujur di semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus termasuk semua relevan dan keterangan bersangkutan dalam hal laporkan, pernyataan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai bersaksi pakar atau teknis sebelum apapun meja hijau, komisi, atau mahkamah pengadilan lain, harus mengekspresikan satu pendapat rancang-bangun hanya ketika ini didirikan pada saat pengetahuan cukup dari fakta di emisi, pada saat satu latar belakang kemampuan teknis pada pokok pembahasan, dan pada saat hukuman jujur dari keakuratan dan kebenaran dari kesaksian mereka.
d. Insinyur harus tidak mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pun argumen pada merekayasa hal yang terinspirasi atau terbayar untuk oleh satu pihak berkepentingan, atau pihak, kecuali jika yang mereka telah mendahului komentar mereka oleh dengan tegas mengidentifikasi mereka sendiri, dengan menyingkapkan identitas dari pihak atau pihak pada siapa kepentingan mereka adalah berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan dari apapun pecuniary tertarik mereka mungkin punya pada hal sekejap.
e. Insinyur harus dipuji dan rendah hati di dalam menjelaskan pekerjaan dan bintang jasa mereka, dan akan menghindari apapun cenderung akta untuk meningkatkan daya tarik mereka sendiri pada belanja dari integritas, hormat dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum pekerjaan usaha untuk orang lain dimana Insinyur mungkin membuat peningkatan, rencana, desain, penemuan, atau rekaman lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka harus masuk ke dalam satu persetujuan mengenai kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti tidak benar dan menahan diri dari pengubahan atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak boleh menerima lapangan kerja profesional di luar pekerjaan tetap mereka atau tanpa pengetahuan dari pimpinan mereka.
n. Insinyur tidak boleh mencoba untuk menarik satu karyawan dari pimpinan lain oleh penyajian salah atau sesat.
o. Insinyur tidak boleh mengamati pekerjaan dengan Insinyur lain terkecuali dengan pengetahuan dari Insinyur demikian, atau kecuali jika tugas atau kesepakatan susuai kontrak untuk pekerjaan telah diakhiri.
(1) Insinyur pada bidang pemerintah, lapangan kerja industri atau bidang pendidikan diberi hak untuk mengamati dan mengevaluasi pekerjaan dengan insinyur lain ketika sangat diperlukan oleh mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau lapangan kerja industri berhak atas perbandingan rancang bangun pembuatan dari produk mereka dengan produk penyalur lain.
(3) Insinyur di lapangan kerja penjualan tidak boleh menawarkan atau pun memberikan konsultasi rancang bangun atau desain atau nasihat selain dari bagian alat-alat perlengkapan, bahan atau sistem dijual atau tawarkan akan dijual oleh mereka.

5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka pada bintang jasa dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing tanpa keadilan dengan lain-lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar atau pun menawarkan untuk bayar, yang bagaimanapun secara langsung atau secara tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politis, atau satu hadiah, atau bahan pertimbangan lain agar mengamankan pekerjaan, tidak tergolong dari mengamankan posisi bergaji melalui kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus merundingkan kontrak untuk profesional melayani secara wajar dan hanya atas dasar kemampuan dengan dipertunjukkan dan keterampilan untuk jenis dari jasa profesional diperlukan.
c. Insinyur harus mendiskusikan satu cara dan tingkat dari ganti-rugi setaraf dengan menyetujui bidang lapangan dari jasa.
Suatu pertemuan dari pihak para kontrak adalah penting ke kepercayaan timbal balik. Daya tarik publik diperlukan bahwa ongkos rancang bangun melayani menjadi adil dan layak, tetapi bukan bahan pertimbangan pembicaraan di pemilihan dari individu atau firma untuk menyediakan jasa ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak dapat berupaya untuk menggantikan insinyur lain dalam bekerja setelah menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain ‘atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur lain di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang digugat atau jasa Insinyur kontrak ‘telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak
(3) Dalam hal pengakhiran gugatan, seorang enginer sebelum menerima / menyetujui penugasan harus memberi nasihat kepada enginer tersebut sebelum mengakhiri dalam gugatan.
e. Insinyur harus tidak meminta dirinya, mengusulkan atau menerima professional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional harus adil dan berkompromi, ketika darurat Ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang professional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur atau presentasi atau kejadian lainya harus sesuai pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan pelayanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan memiliki batasan pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat untuk dipublikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran/kapasitas dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan seperti untuk kartu profesional dan daftar. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana layaknya perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan pengalaman menunjukan kenyataan, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layananpun, menyediakan sama atau sesuai relatif tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu atau membeda-bedakan didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis tipe khusus atau tebal
h. Insinyur mungkin mempergunakan iklan peraga pada bisnis yang sehat dengan penerbitan profesional, penyediaan ini berdasarkan fakta, dan berhubungan hanya ke rancangan, bebas dari lagu yang akan menunjang iklan tersebut, tidak mengandung ekspresi atau tidak bersifat pujian atau implikasi, sedangkan insinyur tidak ikut serta pada jasa atau proyek dalam menyesatkan masyrakat.
i. Insinyur mungkin mempersiapkan artikel untuk menekan orang luar atau teknis yaitu berdasar fakta, dipuji dan bebas dari lagu yang menunjang iklan tersebut atau implikasi bersifat pujian. Artikel demikian tidak boleh menyiratkan selain dari keikut sertaan langsung mereka pada pekerjaan dideskripsikan kecuali jika tugas diberikan kepada orang lain untuk andil mereka dari pekerjaan.
j. Insinyur mungkin meluaskan ijin untuk mereka pergunakan di kalangan komersil, seperti mungkin diterbitkan oleh pabrikan, kontraktor, penyalur bahan, dsb., hanya atas suatu notasi keikut sertaan dan bidang lapangan pada proyek saja yang dapat dijelaskan. Ijin demikian tidak boleh meliputi pengesahan dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur mungkin mengiklankan untuk penambahan pegawai dari personalia pada sesuai penerbitan atau dengan distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan pada satu etika terpuji, dibatasi untuk memperkokoh nama, alamat, nomor telepon, lambang sesuai, sebut dari partisipan prinsipal, bidang dari praktek dimana dipersyaratkan dan uraian berdasar fakta dari posisi, kecakapan dan menguntungkan.
l. Insinyur tidak boleh memasuki kompetisi untuk desain dengan maksud memperoleh komisi untuk proyek spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti-rugi layak bagi seluruh disain sampaikan.
m. Insinyur tidak boleh dengan jahat atau dengan licik, secara langsung atau secara tidak langsung, lukai reputasi profesional, prospek, praktek atau lapangan kerja dengan lain insinyur, atau pun harus mereka secara tidak pandang bulu mengkritik lain pekerjaan.
n. Insinyur harus tidak melakukan atau pun sependapat melaksanakan apapun rancang-bangun layanan pada satu basis bebas, kecuali jasa profesional yang saran di sifat alami untuk tata negara, amal, religius atau bukan organisasi tertentu. Ketika melayani seperti anggota dari organisasi demikian, insinyur berhak atas manfaatkan pengetahuan rancang-bangun mereka pribadi pada jasa dari ini organisasi.
o. Insinyur tidak boleh mempergunakan alat-alat perlengkapan, barang persediaan, fasilitas laboratori atau pun kantor dari majikan mereka untuk menangani di luar praktek pribadi tanpa setuju.
p. Jika dengan bebas bea atau bea cukai membantu fasilitas, insinyur tidak boleh mempergunakan murid layanan di kurang dari kecepatan-angka dengan karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bersikap menegakkan dan menambahkan hormat, integritas dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
a. Insinyur tidak boleh dengan sadar menghubungkan dengan atau pun mengijinkan penggunaan dari mereka sebut atau pun perusahaan di spekulasi bisnis oleh siapapun atau perusahaan yang mana mereka tahu, atau punya alasan untuk yakini, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional dari satu sifat alami curang atau tak jujur.
b. Insinyur tidak boleh mempergunakan Anggaran Dasar dengan bukan insinyur, korporasi, atau pun persekutuan sebagai ‘ selubung untuk akta tak pantas.
7. Seorang Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan karir profesional insinyur mereka dalam suatu pengawasan.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya agar mendaftar sedini mungkin pada tanggal yang telah ditentukan.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung secara menyeluruh profesional dan teknis dari sikap disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, dlam hal nama seseorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang tidak benar, tidak adil atau Laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai ketentuan dan memenuhi kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur secara alamiah dengan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, serta mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk sub profesional atau teknisi.
i. Insinyur harus menyiapkan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan dalam pekerjaan, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi apapun dari setiap perubahan.



tugas 1-etika profesi

Tugas 1- Etika Profesi

Nama: Afrizal Mulyana

NPM: 30408044

Kelas: 3ID01

Mata Kuliah: Etika Profesi

Dosen: Sudaryanto, IR, MSc.

Universitas Gunadarma


1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Jawab:

mengetahui kegunaan dari etika profesi dalam bidang keteknikan, kita perlu mengetahui pengertian etika profesi secara umun terlebih dahulu. Etika profesi berasal dari 2 suku kata yaitu etika dan profesi dimana, etika merupakan suatu cabang ilmu dari filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi,

Setelah mengetahui betapa pentingnya etika dan profesi dalam kehidupan maka kita perlu mengetahi pentingnya etika profesi dalam kehidupan pada umumnya. Untuk menunjang profesi yang kita jalani kita perlu adanya norma-norma maupun sikap dalam bekerjasama dengan orang lain atau rekan kerja sehingga akan tercipta suatu hubungan yang akan membantu pekerjaan menjadi lancer. Pentingnya etika profesi bagi orang teknik maupun bidang keteknikan karena dalam teknih kita bekerja tidak individu melainkan kelompok dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Maka dibutuhkan etika profesi agar dalam bertindak dapat mengambil suatu keputusan yang dapat menguntungkan orang banyak dan merupakan suatu keputusan yang terbaik sehingga dapat menyelesaikan suatu permaslahan sesuai rencana yang telah dibuat.

Referensi:

a. herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/.../utilitarianisme-idealisme-etika.ppt.

b. scribd.com/doc/37037653/Definisi-Profesi.


2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

Jawab:

factor kelalaian operator atau pekerja yang ada di dalamnya. Berikut merupakan kasis pelanggaran etika profesi tersebut:

a. Membongkar rahasia perusahaan, dampaknya yaitu merugikan perusahaan dan menguntungkan bagi pesaing perusahaan.

b. tidak melakukan pengolahan limbah dan malah membuangnya langsung ke sungai, dampaknya yaitu mencemarkan lingkungan sekitar perusahaan.

c. meledaknya reaktor nuklir di ukraina karena kelalaian operator, dampaknya terjadi radiasi nuklir yang mengancam keselamatan orang banyak

Referensi:

berita8.com/news.php?cat=2&id=9445.

Wikkipedia.org.

ngobrolaja.com/showthread.php?t=49564.


3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.Kantianisme
b.Utilitarianisme

Jawab:

a. Kantianisme

kita harus mengambil suatu keputus kita perlu mengetahui faham kantianisme itu apa, kantianisme merupakan suatu paham yang menyatakan keadaan tidak perduli terhadap keputusan yang diambil. Pentingnya suatu keputusan yang baik itu diambil dari segi manusiawi dan etika profesi yang didalamnya memiliki tanggungjawab personal maupun kelompok. Seperti dalam kasus yang terjadi di atas menunjukan bahwa keputusan adalah merupakan suatu hasil akhir yang dijadikan sebagai penentu atau sebagai hasil akhir. Jalan yang terbaik adalah dengan cara membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, dengan para penelitinya sekaligus.

b.Utilitarianisme
kita perlu mengetahui paham utilitarianisme merupakan suatu paham yang menjawab moralitas yang saat itu mulai mengalami keraguan yang cukup besar, tetapi harus mengikuti aturan-aturan moralitas yang tidak mencerminkan suatu perubahan radikal dizaman tersebut.

Paham utilitarianisme sering juga disebut dengan teori kebahagiaan.
Utilitarianisme adalah paham yang mengajarkan bahwa yang baik adalah yang membawa manfaat bagi orang banyak. Kelebihan dari paham ini adalah paham yang tidak bersifat egois melainkan paham yang bersifat universal. Kelemahannya paham ini adalah tidak menjamin keadilan dan hak-hak manusia. Paham utilitarianisme yang digunakan sebagai bahan suatu penarikan keputusan yang ada dalam kasus di atas adalah dengan cara mengkarantina para peneliti yang terjangkit bakteri disertai dengan mencari obat yang dapat menyembuhkan para peneliti tersebut setelah itu dapat segera di bumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom.

Referensi:

Wikkipedia.org.

herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/.../utilitarianisme-idealisme-etika.ppt.


Jumat, 04 Maret 2011

tugas 2 etika-afrizal mulyana 3id01

Tugas 2 Etika Profesi : di Kampus
(Jawaban terakhir hari Minggu, 5 Maret 2011 pukul 17.00, dikirim lewat layanan Tugas portofolio dan cc ke email: sudaryanto.tugas@yahoo.com, dengan nama file: Tugas 2 Etika-Nama mahasiswa-kelas, format pdf ; contoh: Tugas 2 Etika-Budi-3ID01).


A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!

Jawab:

Ya, tata-tertib dikampus memang masih sering diabaikan oleh mahasiswa, tata-tertib di kampus sangat diperlukan agar kampus menjadi tertib aman nyaman dan sehat, apakah ada sangsi/teguran yang berlaku bagi yang melanggar tata-tertib kampus? Perlu, agar tidak ada lagimahasiswa yang mengabaikan tata tertib kampus.

Saran, lebih ditingaktan kembali petugas/satpam khusus yang mengawasi setiap gedung, karena itu akan memudahkan siapa saja mahasiswa yang melanggar aturan tata-tertib dikampus.

Dengan diberlakukannya aturan tata-tertib dikampus , lingkungan kampus, kondisi kampus akan terasa nyaman saat belajar.

berlaku bagi siapa saja yang melanggar tata-tertib itu,

  1. Wajib mengisi daftar kehadiran minimal 7 kali pertemuan
  2. Menjaga nama baik Kampus
  3. Bertingkah laku sopan di dalam dan di luar lingkungan kampus.
  4. Tidak diperkenankan untuk saling mencontek saat ujian
  5. Tidak


B. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!

  1. Tidak boleh membuang sampah sembarangan, silahkan buang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  2. Tidak boleh merokok di sepanjang koridor kampus, lebih baik diluar kedung kampus.
  3. Tidak boleh mencontek, percaya pada diri sendiri.
  4. tidak boleh membuat kegaduhan disepanjang koridor ketika mahasiswa lain sedang belajar. Lebih baik diluar gedung kampus.
  5. Tidak boleh sembarangan menempati kelas yang kosong, karena itu akan mengotori kelas, pada saat mahasiswa lain menempatinya akan terasa tidak nyaman.
  6. tidak boleh menempelkan bekas permen karet di bawah papan alas meja bangku mahasiswa, karena itu akn mengotori bangku mahasiswa.
  7. Tidak boleh melakukan absensi terhadap mahasiswa yang tidak hadir, karena itu akan merugikan diri sendiri.
  8. Tidak boleh mengotori/menulis/berkaya seni di dalam toilet kampus, karena itu akan mengotori ruangan.
  9. Bersikap rendah hati di kampus begitujuga diluar lingungan kampus.
  10. Tidak boleh menggunakan narkoba pada saat dilingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus, karena disamping merugikan diri sendiri juga mencemarkan nama baik kampus.
  11. Tidak boleh membawa senjata, karena akan merugikan banyak orang terutama diri sendiri.


C. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!

  1. Tidak merokok didalam kolidor kampus.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Menghormati dosen ketika sedang mengajar.
  4. Berpenampilan sopan saat dikampus begitujuga diluar lingungan kampus.
  5. Tidak mengobrol/ gaduh saat dosen sedang mengajar.
  6. Menjaga nama baik kampus begitujuga diluar lingungan kampus.
  7. Berperilaku sopan dan santun saat di kampus.
  8. Menjaga pergaulan ketika saat dikampus.
  9. Mengerjakan tugas yang telah diberikan dosen dengan tepat waktu.
  10. Masuk tepat waktu ketika jam pelajaran berlangsung.


D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak

No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus “ya”
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus “ya”
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah “ya”
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas “ya”
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar “ya”
6. Saya selalu membuat catatan kuliah “ya”
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya “ya”
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya “ya”
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya “ya”
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan “ya”
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai “ya”
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan “ya”
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut “tidak”
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus “ya”
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka “tidak”
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri “ya”
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian “ya”
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain “tidak”
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus “ya”
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok “tidak”

Rabu, 12 Mei 2010

Isu Keamanan Perairan Kawasan

Berdasarkan data Internasional Maritime Bureau (IMB) Kuala Lumpur tahun 2001, dari 213 laporan pembajakan dan perompakan yang terjadi di perairan Asia dan kawasan Samudera Hindia, 91 kasus diantaranya terjadi di perairan Indonesia. Namun data pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh TNI-AL, menyatakan bahwa selama tahun 2001 terjadi 61 kasus yang murni dikatagorikan sebagai aksi pembajakan dan perompakan dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan angka oleh kedua institusi tersebut, namun data tersebut menunjukan bahwa keamanan perairan Indonesia pada dekade terakhir memiliki ancaman dan gangguan keamanan yang cukup serius dan perlu penangan segera.

Internasional Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa aksiperompakan yang terjadi diperairan Asia Pasifik,

khususnya kawasan Asia Tenggara adalah yang tertinggi di dunia. Pelaku perompakan tidak hanya menggunakan senjata tradisional, tetapi juga senjata api dan peralatan berteknologi canggih. Keamanan di laut merupakan masalah yang kompleks karena upaya untuk mengatasi perompakan di laut tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja, tetapi melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional. Karena itu upaya mewujudkan keamanan di laut memerlukan kerja sama yang erat antarnegara.

Disamping masalah perompakan, penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.

Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan.

Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi

negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya.

Gerakan Kelompok Radikal

Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia sarat dengan pengalaman menumpas berbagai gerakan radikal di dalam negeri, seperti DI/TII, PRRI, Permesta dan PKI. Berbagai motivasi melatarbelakangi gerakan-gerakan tersebut seperti agama, etnik atau kedaerahan, ideologi dan politik. Dengan menggunakan kekuatan militer, pemerintah berhasil menumpas gerakan-gerakan tersebut.

Memasuki abad 21, isu ideologi terdesak oleh isu global, yakni demokratisasi, hak azasi manusia dan lingkungan hidup. Begitu kuatnya perhatian masyarakat dunia terhadap isu global, menyebabkan masalah ideologi tergeser dan tidak populer lagi. Bagi negara-negara maju dengan masyarakatnya sudah berada pada tingkat kedewasaan berpolitik, ideologi bukan lagi menjadi masalah yang dipertentangkan. Berbeda dengan negara-negara berkembang, seperti Indonesia, ideologi sering menjadi persoalan bangsa. Ideologi bahkan kadangkala diperalat sebagai kendaraan untuk meraih kepentingan dan tujuan politik tertentu.

Sejarah bangsa Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini menunjukkan bahwa persoalan ideologi selalu muncul dari waktu ke waktu. Ketika bangsa Indonesia

memproklamirkan kemerdekaannya, pada saat itu pula Pancasila dikumandangkan sebagai ideologi negara. Namun demikian, selalu ada saja kelompok-kelompok yang berupaya mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Berbagai upaya dilakukan oleh kelompok-kelompok dimaksud, baik melalui jalur politik maupun melalui gerakan bersenjata.Usaha kelompok-kelompok teresbut masih eksis hingga saat ini, dan diperkirakan dalam waktu mendatang masih terus berlangsung.

Suasana kebebasan demokratis dan penghormatan terhadap HAM yang berlangsung selama ini, seakan-akan telah memberikan peluang bagi gerakan-gerakan radikal tersebut untuk muncul kembali ke permukaan. Dengan memanfaatkan isu yang populer selama era reformasi, kelompok-kelompok radikal menggunakan cara-cara baru atau menyusup ke dalam kelompok-kelompok tertentu, sehingga tampak seakan-akan penopang gerakan reformasi. Gerakan-gerakan radikal yang muncul sekarang ini, sebagian merupakan penjelmaan dari kelompok-kelompok yang pada masa lalu merasa dimarginalkan. Kelompok-kelompok tersebut memiliki jaringan yang tersebar di seluruhan wilayah Nusantara, bahkan sampai ke luar negeri. Tidak menutup kemungkinan mereka bahkan merupakan bagian dari jaringan terorisme internasional.

Selain yang berbasis ideologi, muncul pula radikalisme dalam bentuk lain, misalnya dengan menggunakan atribut agama. Konflik di Maluku dan Poso, menunjukkan adanya peran kelompok-kelompok tersebut. Faham keagamaan telah diimplementasikan secara sesat dan menyimpang, untuk mempengaruhi dan meyakinkan para pengikutnya, bahwa perjuangannya adalah perjuangan suci, sehingga mereka tidak segan-segan menggunakan cara apa saja untuk mencapai tujuannya. Kelompok-kelompok itulah yang disebut sebagai kelompok radikal yang keberadaannya serta cara-cara perjuangannnya sangat mengganggu ketertiban publik dan pada muaranya akan mengganggu keamanan nasional.