Senin, 04 April 2011

TUGAS ETIKA PROFESI (TUGAS 3 ETHICS CODE ABET)

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (TUGAS 3 ETHICS CODE ABET)



TUGAS ETIKA PROFESI
TUGAS 3 ETHICS CODE ABET

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK A
3ID01
Afrizal Mulyana 30408044

Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)
Kode Etik Insinyur
Prinsip Dasar

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia,
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan setia melayani masyarakat, pimpinan mereka dank lien,
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi rekayasa, dan,
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis disiplin ilmu mereka.

Peraturan-Peraturan Dasar
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, masyarakat pada saat pelaksanaan tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap pimpinan atau klien secara jujur.mewakili atau mengawasi, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membengun reputasi professional mereka atas jasa layanan mereka dan tidaka akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan peluang bagi pengembangan professional pada insinyur lain di bawah pengawasan mereka.

1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Insinyur ‘dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, insinyur harus memberitahu klien atau pegawai dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Insinyur harus melaksanakan jasa hanyalah di area dari kemampuan mereka.
a. Harus insinyur lakukan untuk melaksanakan tugas rancang-bangun hanya ketika dipersyaratkan oleh Pendidikan atau pengalaman pada teknis spesifik bidang dari terbelit rancang-bangun.
b. Insinyur mungkin menerima satu Pendidikan memerlukan tugas atau pengalaman sebelah luar dari bidang mereka sendiri dari kemampuan, tapi hanyalah ke luas yang mereka jasa dibatasi ke tahap itu dari proyek dimana mereka dipersyaratkan. Semua tahap lain dari proyek demikian harus dilaksanakan oleh berkualitas berhubungan, konsulen, atau karyawan.
c. Insinyur tidak boleh menambahkan tanda tangan mereka dan / atau menyegel ke apapun rancang-bangun hadapi rencana atau dokumen dengan pokok pembahasan dimana kekurangan mereka kemampuan berdasarkan atas Pendidikan atau pengalaman, atau pun untuk apapun rencana demikian atau mendokumentasikan tidak siap pada mereka kontrol langsung pengawasan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan umum hanya pada satu obyektif dan etika jujur.
a. Harus insinyur akalkan untuk meluas pengetahuan publik, dan untuk cegah salah sangka dari perampungan dari rancang-bangun.
b. Insinyur harus dengan sepenuhnya obyektif dan jujur di semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus termasuk semua relevan dan keterangan bersangkutan dalam hal laporkan, pernyataan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai bersaksi pakar atau teknis sebelum apapun meja hijau, komisi, atau mahkamah pengadilan lain, harus mengekspresikan satu pendapat rancang-bangun hanya ketika ini didirikan pada saat pengetahuan cukup dari fakta di emisi, pada saat satu latar belakang kemampuan teknis pada pokok pembahasan, dan pada saat hukuman jujur dari keakuratan dan kebenaran dari kesaksian mereka.
d. Insinyur harus tidak mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pun argumen pada merekayasa hal yang terinspirasi atau terbayar untuk oleh satu pihak berkepentingan, atau pihak, kecuali jika yang mereka telah mendahului komentar mereka oleh dengan tegas mengidentifikasi mereka sendiri, dengan menyingkapkan identitas dari pihak atau pihak pada siapa kepentingan mereka adalah berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan dari apapun pecuniary tertarik mereka mungkin punya pada hal sekejap.
e. Insinyur harus dipuji dan rendah hati di dalam menjelaskan pekerjaan dan bintang jasa mereka, dan akan menghindari apapun cenderung akta untuk meningkatkan daya tarik mereka sendiri pada belanja dari integritas, hormat dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum pekerjaan usaha untuk orang lain dimana Insinyur mungkin membuat peningkatan, rencana, desain, penemuan, atau rekaman lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka harus masuk ke dalam satu persetujuan mengenai kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti tidak benar dan menahan diri dari pengubahan atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak boleh menerima lapangan kerja profesional di luar pekerjaan tetap mereka atau tanpa pengetahuan dari pimpinan mereka.
n. Insinyur tidak boleh mencoba untuk menarik satu karyawan dari pimpinan lain oleh penyajian salah atau sesat.
o. Insinyur tidak boleh mengamati pekerjaan dengan Insinyur lain terkecuali dengan pengetahuan dari Insinyur demikian, atau kecuali jika tugas atau kesepakatan susuai kontrak untuk pekerjaan telah diakhiri.
(1) Insinyur pada bidang pemerintah, lapangan kerja industri atau bidang pendidikan diberi hak untuk mengamati dan mengevaluasi pekerjaan dengan insinyur lain ketika sangat diperlukan oleh mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau lapangan kerja industri berhak atas perbandingan rancang bangun pembuatan dari produk mereka dengan produk penyalur lain.
(3) Insinyur di lapangan kerja penjualan tidak boleh menawarkan atau pun memberikan konsultasi rancang bangun atau desain atau nasihat selain dari bagian alat-alat perlengkapan, bahan atau sistem dijual atau tawarkan akan dijual oleh mereka.

5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka pada bintang jasa dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing tanpa keadilan dengan lain-lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar atau pun menawarkan untuk bayar, yang bagaimanapun secara langsung atau secara tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politis, atau satu hadiah, atau bahan pertimbangan lain agar mengamankan pekerjaan, tidak tergolong dari mengamankan posisi bergaji melalui kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus merundingkan kontrak untuk profesional melayani secara wajar dan hanya atas dasar kemampuan dengan dipertunjukkan dan keterampilan untuk jenis dari jasa profesional diperlukan.
c. Insinyur harus mendiskusikan satu cara dan tingkat dari ganti-rugi setaraf dengan menyetujui bidang lapangan dari jasa.
Suatu pertemuan dari pihak para kontrak adalah penting ke kepercayaan timbal balik. Daya tarik publik diperlukan bahwa ongkos rancang bangun melayani menjadi adil dan layak, tetapi bukan bahan pertimbangan pembicaraan di pemilihan dari individu atau firma untuk menyediakan jasa ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak dapat berupaya untuk menggantikan insinyur lain dalam bekerja setelah menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain ‘atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur lain di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang digugat atau jasa Insinyur kontrak ‘telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak
(3) Dalam hal pengakhiran gugatan, seorang enginer sebelum menerima / menyetujui penugasan harus memberi nasihat kepada enginer tersebut sebelum mengakhiri dalam gugatan.
e. Insinyur harus tidak meminta dirinya, mengusulkan atau menerima professional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional harus adil dan berkompromi, ketika darurat Ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang professional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur atau presentasi atau kejadian lainya harus sesuai pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan pelayanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan memiliki batasan pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat untuk dipublikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran/kapasitas dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan seperti untuk kartu profesional dan daftar. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana layaknya perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan pengalaman menunjukan kenyataan, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layananpun, menyediakan sama atau sesuai relatif tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu atau membeda-bedakan didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis tipe khusus atau tebal
h. Insinyur mungkin mempergunakan iklan peraga pada bisnis yang sehat dengan penerbitan profesional, penyediaan ini berdasarkan fakta, dan berhubungan hanya ke rancangan, bebas dari lagu yang akan menunjang iklan tersebut, tidak mengandung ekspresi atau tidak bersifat pujian atau implikasi, sedangkan insinyur tidak ikut serta pada jasa atau proyek dalam menyesatkan masyrakat.
i. Insinyur mungkin mempersiapkan artikel untuk menekan orang luar atau teknis yaitu berdasar fakta, dipuji dan bebas dari lagu yang menunjang iklan tersebut atau implikasi bersifat pujian. Artikel demikian tidak boleh menyiratkan selain dari keikut sertaan langsung mereka pada pekerjaan dideskripsikan kecuali jika tugas diberikan kepada orang lain untuk andil mereka dari pekerjaan.
j. Insinyur mungkin meluaskan ijin untuk mereka pergunakan di kalangan komersil, seperti mungkin diterbitkan oleh pabrikan, kontraktor, penyalur bahan, dsb., hanya atas suatu notasi keikut sertaan dan bidang lapangan pada proyek saja yang dapat dijelaskan. Ijin demikian tidak boleh meliputi pengesahan dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur mungkin mengiklankan untuk penambahan pegawai dari personalia pada sesuai penerbitan atau dengan distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan pada satu etika terpuji, dibatasi untuk memperkokoh nama, alamat, nomor telepon, lambang sesuai, sebut dari partisipan prinsipal, bidang dari praktek dimana dipersyaratkan dan uraian berdasar fakta dari posisi, kecakapan dan menguntungkan.
l. Insinyur tidak boleh memasuki kompetisi untuk desain dengan maksud memperoleh komisi untuk proyek spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti-rugi layak bagi seluruh disain sampaikan.
m. Insinyur tidak boleh dengan jahat atau dengan licik, secara langsung atau secara tidak langsung, lukai reputasi profesional, prospek, praktek atau lapangan kerja dengan lain insinyur, atau pun harus mereka secara tidak pandang bulu mengkritik lain pekerjaan.
n. Insinyur harus tidak melakukan atau pun sependapat melaksanakan apapun rancang-bangun layanan pada satu basis bebas, kecuali jasa profesional yang saran di sifat alami untuk tata negara, amal, religius atau bukan organisasi tertentu. Ketika melayani seperti anggota dari organisasi demikian, insinyur berhak atas manfaatkan pengetahuan rancang-bangun mereka pribadi pada jasa dari ini organisasi.
o. Insinyur tidak boleh mempergunakan alat-alat perlengkapan, barang persediaan, fasilitas laboratori atau pun kantor dari majikan mereka untuk menangani di luar praktek pribadi tanpa setuju.
p. Jika dengan bebas bea atau bea cukai membantu fasilitas, insinyur tidak boleh mempergunakan murid layanan di kurang dari kecepatan-angka dengan karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bersikap menegakkan dan menambahkan hormat, integritas dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
a. Insinyur tidak boleh dengan sadar menghubungkan dengan atau pun mengijinkan penggunaan dari mereka sebut atau pun perusahaan di spekulasi bisnis oleh siapapun atau perusahaan yang mana mereka tahu, atau punya alasan untuk yakini, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional dari satu sifat alami curang atau tak jujur.
b. Insinyur tidak boleh mempergunakan Anggaran Dasar dengan bukan insinyur, korporasi, atau pun persekutuan sebagai ‘ selubung untuk akta tak pantas.
7. Seorang Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan karir profesional insinyur mereka dalam suatu pengawasan.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya agar mendaftar sedini mungkin pada tanggal yang telah ditentukan.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung secara menyeluruh profesional dan teknis dari sikap disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, dlam hal nama seseorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang tidak benar, tidak adil atau Laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai ketentuan dan memenuhi kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur secara alamiah dengan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, serta mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk sub profesional atau teknisi.
i. Insinyur harus menyiapkan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan dalam pekerjaan, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi apapun dari setiap perubahan.



tugas 1-etika profesi

Tugas 1- Etika Profesi

Nama: Afrizal Mulyana

NPM: 30408044

Kelas: 3ID01

Mata Kuliah: Etika Profesi

Dosen: Sudaryanto, IR, MSc.

Universitas Gunadarma


1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Jawab:

mengetahui kegunaan dari etika profesi dalam bidang keteknikan, kita perlu mengetahui pengertian etika profesi secara umun terlebih dahulu. Etika profesi berasal dari 2 suku kata yaitu etika dan profesi dimana, etika merupakan suatu cabang ilmu dari filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi,

Setelah mengetahui betapa pentingnya etika dan profesi dalam kehidupan maka kita perlu mengetahi pentingnya etika profesi dalam kehidupan pada umumnya. Untuk menunjang profesi yang kita jalani kita perlu adanya norma-norma maupun sikap dalam bekerjasama dengan orang lain atau rekan kerja sehingga akan tercipta suatu hubungan yang akan membantu pekerjaan menjadi lancer. Pentingnya etika profesi bagi orang teknik maupun bidang keteknikan karena dalam teknih kita bekerja tidak individu melainkan kelompok dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Maka dibutuhkan etika profesi agar dalam bertindak dapat mengambil suatu keputusan yang dapat menguntungkan orang banyak dan merupakan suatu keputusan yang terbaik sehingga dapat menyelesaikan suatu permaslahan sesuai rencana yang telah dibuat.

Referensi:

a. herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/.../utilitarianisme-idealisme-etika.ppt.

b. scribd.com/doc/37037653/Definisi-Profesi.


2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

Jawab:

factor kelalaian operator atau pekerja yang ada di dalamnya. Berikut merupakan kasis pelanggaran etika profesi tersebut:

a. Membongkar rahasia perusahaan, dampaknya yaitu merugikan perusahaan dan menguntungkan bagi pesaing perusahaan.

b. tidak melakukan pengolahan limbah dan malah membuangnya langsung ke sungai, dampaknya yaitu mencemarkan lingkungan sekitar perusahaan.

c. meledaknya reaktor nuklir di ukraina karena kelalaian operator, dampaknya terjadi radiasi nuklir yang mengancam keselamatan orang banyak

Referensi:

berita8.com/news.php?cat=2&id=9445.

Wikkipedia.org.

ngobrolaja.com/showthread.php?t=49564.


3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.Kantianisme
b.Utilitarianisme

Jawab:

a. Kantianisme

kita harus mengambil suatu keputus kita perlu mengetahui faham kantianisme itu apa, kantianisme merupakan suatu paham yang menyatakan keadaan tidak perduli terhadap keputusan yang diambil. Pentingnya suatu keputusan yang baik itu diambil dari segi manusiawi dan etika profesi yang didalamnya memiliki tanggungjawab personal maupun kelompok. Seperti dalam kasus yang terjadi di atas menunjukan bahwa keputusan adalah merupakan suatu hasil akhir yang dijadikan sebagai penentu atau sebagai hasil akhir. Jalan yang terbaik adalah dengan cara membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, dengan para penelitinya sekaligus.

b.Utilitarianisme
kita perlu mengetahui paham utilitarianisme merupakan suatu paham yang menjawab moralitas yang saat itu mulai mengalami keraguan yang cukup besar, tetapi harus mengikuti aturan-aturan moralitas yang tidak mencerminkan suatu perubahan radikal dizaman tersebut.

Paham utilitarianisme sering juga disebut dengan teori kebahagiaan.
Utilitarianisme adalah paham yang mengajarkan bahwa yang baik adalah yang membawa manfaat bagi orang banyak. Kelebihan dari paham ini adalah paham yang tidak bersifat egois melainkan paham yang bersifat universal. Kelemahannya paham ini adalah tidak menjamin keadilan dan hak-hak manusia. Paham utilitarianisme yang digunakan sebagai bahan suatu penarikan keputusan yang ada dalam kasus di atas adalah dengan cara mengkarantina para peneliti yang terjangkit bakteri disertai dengan mencari obat yang dapat menyembuhkan para peneliti tersebut setelah itu dapat segera di bumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom.

Referensi:

Wikkipedia.org.

herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/.../utilitarianisme-idealisme-etika.ppt.